Social Icons

Tarif Listrik Naik Per Tanggal 1 Juli 2014


Pemerintah akan menaikkan tarif listrik untuk 6 golongan, baik pemerintah, rumah tangga maupun industri. Tenaga Tarif Listrik (TTL) akan mendapat penyesuaian mulai 1 Juli 2014. Ada 11,36 persen atau sekitar 6.518.373 pelanggan R1-1300 VA yang mengalami dampak atas kenaikan TTL.
"Tidak bisa mundur lagi, tarif listrik pasti naik mulai 1 Juli 2014", ucap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman.
Jarman mengatakan kenaikan tarif listrik tersebut sudah disepakati pemerintah bersama DPR-RI yang tertuang dalam APBN Perubahan 2014 (APBN-P 2014). "Kan sudah diatur di APBN-P 2014, nggak bisa mundur lagi, jadi saat ini tinggal tunggu revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 4 tahun 2014 yang akan keluar sebelum 1 Juli 2014," ujarnya.
Nantinya kenaikan tarif listrik ini akan dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali sampai bulan November. Golongan listrik yang naik tarif listriknya secara bertahap adalah :

  1. Industri I-3 non-perusahaan terbuka
  2. Rumah Tangga R-2 dengan daya 3.500 - 5.500 VA dengan rata-rata kenaikan sebesar 5,7% tiap 2 bulan
  3. Sektor Rumah Tangga R-1 dengan daya 2.200 VA, rata-rata kenaikan sebesar 10,43%
  4. Sektor Rumah Tangga R-1 dengan daya 1.300 VA. Rata-rata kenaikan 11,36% per 2 bulan
  5. P-2 di atas 200 KVA dengan kenaikan sebesar 5,36% setiap 2 bulan
  6. Penerangan jalan umum P-3 dengan rata-rata kenaikan sebesar 10.69%


Selain diatas, seperti yang sudah diketahui untuk Industri besar I-4 sudah naik per 1 Mei 2014 dengan kenaikan sebesar 13,3% persen tiap 2 bulan.
Jarman menambahkan, dengan kenaikan TTL tersebut maka subsidi yang dapat dihemat sekitar Rp. 17,36 triliun. "Penghematan tinggal digabung saja, dua golongan I-3 dan I-4 Rp. 8,85 triliun, penghematan enam golongan Rp. 8,51 triliun, November 2014 tanpa subsidi", pungkasnya.
Dengan begitu setelah bulan November, seluruh golongan pelanggan listrik di atas sudah tidak lagi mendapatkan subsidi.
 
Blogger Templates